Indonesia Terkini

Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Segera Cair

Gaji ke-13 Pensiunan 2025: Bentuk Penghargaan Negara atas Pengabdian

Gaji ke-13 Pensiunan 2025

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menghargai jasa para pensiunan dengan memberikan gaji ke-13 pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru pendidikan.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pensiun Pokok: Merupakan jumlah dasar yang diterima oleh pensiunan setiap bulannya.

  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga, seperti pasangan atau anak

  • Tunjangan Pangan: Bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

  • Tambahan Penghasilan: Komponen ini mencakup insentif tambahan yang diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan bervariasi tergantung pada golongan pensiunan. Sebagai contoh, pensiunan golongan I menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Besaran ini telah disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok sebesar 12% yang diberlakukan sejak Januari 2024, sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024.

Proses Pencairan dan Autentikasi

PT Taspen (Persero) bertanggung jawab atas penyaluran gaji ke-13 kepada pensiunan. Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, pensiunan diharapkan melakukan proses autentikasi melalui aplikasi Taspen Otentikasi Online System (TOOS). Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui swafoto (selfie) dari rumah, sehingga memudahkan pensiunan dalam mengakses hak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Taspen.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak atau cucu mereka. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan selama masa kerja mereka di instansi pemerintah. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan kesejahteraan pensiunan dapat meningkat, sehingga mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera.

Gaji ke-13 bagi pensiunan pada tahun 2025 merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan. Dengan komponen yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, serta proses pencairan yang dipermudah melalui teknologi, diharapkan pensiunan dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam membangun bangsa.