Tragedi Purworejo Truk Tanpa Izin Tewaskan 11 Orang, Kemenhub Telusuri Pemilik
Kecelakaan lalu lintas kembali mengguncang Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu, 7 Mei 2025. Sebuah truk tronton bermuatan pasir menabrak angkutan kota (angkot) dan sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, menewaskan 11 orang dan melukai 6 lainnya. Investigasi awal mengungkap bahwa truk tersebut tidak memiliki izin operasional resmi, memicu kemarahan publik dan tindakan tegas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kronologi Kejadian
Menurut laporan kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe. Truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menuju Purworejo. Saat menuruni jalan yang curam, truk diduga mengalami rem blong, kehilangan kendali, dan menabrak angkot yang berada di depannya serta sebuah rumah di pinggir jalan.
Angkot tersebut membawa rombongan guru yang hendak menghadiri acara takziah. Akibat tabrakan tersebut, 11 orang tewas di tempat, termasuk sopir angkot dan 10 penumpangnya. Enam orang lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Truk Tanpa Izin Operasional
Investigasi awal oleh Kemenhub mengungkap bahwa truk yang terlibat dalam kecelakaan tidak terdaftar dalam sistem perizinan resmi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan melalui Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah.
“Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan,” ujar Dudy dalam keterangannya.
Tindakan Kemenhub dan Penegakan Hukum
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Jika ditemukan unsur pidana, sanksi tidak hanya akan diberikan kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan.
“Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” tegas Dudy.
Kemenhub juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kecelakaan ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Rumah warga yang ditabrak mengalami kerusakan parah. Paiman, pemilik rumah yang hancur akibat tabrakan, mengaku syok melihat kerusakan yang terjadi.
“Saya itu dengar suara klakson tet tet tet, setelah beberapa detik kemudian truk itu sudah oleng dan ambruk,” kata Paiman saat ditemui awak media di rumah sakit.
Langkah Pencegahan dan Evaluasi Sistem
Kecelakaan ini menyoroti pentingnya evaluasi sistem perizinan dan pengawasan kendaraan berat di Indonesia. Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menertibkan hal ini agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali,” ujar Dudy.
Tragedi di Purworejo menjadi pengingat keras akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan perizinan operasional kendaraan. Kecelakaan ini menyoroti celah dalam sistem pengawasan dan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran. Diharapkan, dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kemenhub dan pihak terkait, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan, demi keselamatan bersama.