Bansos Triwulan Kedua 2025 Cair Pekan Ketiga Mei: Perubahan Data Penerima Berdasarkan DTSEN
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima bansos. Perubahan ini mulai diterapkan pada triwulan kedua tahun 2025, dengan pencairan bansos dijadwalkan pada pekan ketiga Mei.
Peralihan dari DTKS ke DTSEN
Sebelumnya, penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengacu pada DTKS. Namun, mulai triwulan kedua 2025, pemerintah menggunakan DTSEN yang merupakan integrasi dari berbagai data, termasuk DTKS, data kependudukan, dan data sektor lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat, komprehensif, dan terkini sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa penggunaan DTSEN akan menjadi satu-satunya sumber data bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, menghindari disparitas data antara berbagai unsur pemerintahan terkait kesejahteraan sosial.
Dampak Perubahan Data terhadap Penerima Bansos
Peralihan ke DTSEN berpotensi menyebabkan perubahan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemadanan data dapat mengeluarkan penerima bansos yang dianggap sudah mampu dan memasukkan KPM lain yang sebelumnya belum terdaftar. Mekanisme ini memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan pemutakhiran data penerima bansos setiap tiga bulan mulai April 2025. Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sesuai kondisi terkini penerima.
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi tidak tercantum dalam data DTSEN, pemerintah membuka ruang untuk mengajukan keberatan. Kemensos telah menyiapkan mekanisme pemutakhiran melalui aplikasi pengaduan masyarakat, seperti aplikasi Cek Bansos, atau melalui RT/RW setempat. Setiap pengajuan sanggahan harus disertai dengan bukti-bukti atau lampiran yang relevan.
Proses Verifikasi dan Validasi Data
Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya memperkuat validitas DTSEN sebagai basis data penyaluran bansos. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah dengan melakukan uji petik atau ground checking. Proses ini melibatkan lebih dari 33 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia. Para pendamping ini akan bertugas melakukan pengecekan dan pemutakhiran data di lapangan, memastikan bahwa data penerima bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat tepat sasaran.
Program Graduasi dan Pemberdayaan
Pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026 dan penurunan angka kemiskinan di bawah 5 persen pada 2029. Untuk mendukung hal ini, penerima bansos yang sudah mandiri akan dialihkan ke program pemberdayaan sesuai sektor usaha atau keterampilan mereka, seperti:
-
Kemitraan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk pengusaha mikro.
-
Pelatihan kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan
-
Pengembangan industri kreatif bersama Kemenparekraf.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong kemandirian KPM dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Kesimpulan
Perubahan data penerima bansos dari DTKS ke DTSEN merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam memeriksa status penerimaan bansos dan memanfaatkan mekanisme pengajuan keberatan jika diperlukan. Dengan data yang lebih akurat dan komprehensif, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.