Indonesia Terkini

KJP Plus Tahap 1 Maret 2025 Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa

KJP Plus Tahap 1 Maret 2025 Cair

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 untuk alokasi Maret 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 5 Mei 2025, dan dana telah masuk ke rekening para penerima.

Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 1 Maret 2025

Menurut informasi dari akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sebanyak 707.622 peserta didik menerima dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025.

Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Dana KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rincian besaran dana yang diterima:

  • SD/SDLB/MI:

    • Dana personal per bulan: Rp250.000

    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

      SMP/SMPLB/MTs
      :

    • Dana personal per bulan: Rp300.000

    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

  • SMA/SMALB/MA:

    • Dana personal per bulan: Rp420.000

    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

  • SMK:

    • Dana personal per bulan: Rp450.000

    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):

    • Dana personal per bulan: Rp300.000

Proses Pencairan untuk Penerima Baru

Bagi peserta didik yang baru menjadi penerima KJP Plus, pencairan dana dilakukan setelah proses administrasi selesai, yang meliputi pembukaan rekening di Bank DKI, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima. Setelah semua proses tersebut selesai, dana akan dipindahbukukan ke rekening penerima.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Untuk mengetahui status sebagai penerima KJP Plus, siswa dapat mengakses laman resmi:Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, pilih tahun dan tahap penyaluran, lalu klik “Cek” untuk melihat status penerimaan.

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Namun, perlu diketahui bahwa dana tunai yang dapat ditarik setiap bulan maksimal sebesar Rp100.000, sisanya digunakan secara non-tunai melalui transaksi di toko mitra yang telah bekerja sama dengan program KJP Plus.

Penutup

Pencairan KJP Plus Tahap 1 Maret 2025 menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Diharapkan dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang proses belajar mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.