Polri Dalami Aktivitas Mencurigakan Layanan Worldcoin di Indonesia
Polri Dalami Aktivitas Mencurigakan Layanan Worldcoin di Indonesia
Jakarta, Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah menyelidiki aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan digital bernama Worldcoin. Proyek global ini sebelumnya menarik perhatian masyarakat karena menawarkan insentif berupa kripto bagi siapa saja yang bersedia memindai iris mata mereka melalui alat khusus bernama Orb. Namun, kekhawatiran tentang potensi pelanggaran data pribadi dan penyalahgunaan informasi biometrik memicu tindakan dari aparat penegak hukum Indonesia.
Langkah penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi data pribadi warga negara, apalagi di tengah tren meningkatnya penggunaan teknologi berbasis blockchain dan kecerdasan buatan (AI).
Apa Itu Worldcoin?
Worldcoin merupakan proyek berbasis blockchain yang digagas oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Visi utama Worldcoin adalah menciptakan sistem identitas digital global berbasis biometrik yang aman dan inklusif. Untuk mewujudkannya, pengguna diminta untuk memindai bola mata mereka menggunakan perangkat khusus yang disebut Orb, dengan imbalan token kripto bernama WLD.
Walaupun proyek ini telah diadopsi di berbagai negara, Worldcoin juga menuai kritik keras terkait pelanggaran privasi, keamanan data biometrik, dan ketidakjelasan regulasi di banyak wilayah.
Tindakan Polri dan Latar Belakang Penyelidikan
Menurut keterangan dari Divisi Humas Polri, penyelidikan terhadap layanan Worldcoin ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat serta temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pemindaian iris mata di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Bandung, tanpa izin resmi atau sosialisasi yang memadai.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa:
“Kami menerima laporan mengenai praktik pengumpulan data biometrik oleh pihak Worldcoin yang tidak melalui mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perlindungan data pribadi nasional. Ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan data masyarakat.”
Data Biometrik Jadi Sorotan
Di era digital saat ini, data biometrik seperti pemindaian iris, wajah, dan sidik jari dianggap sangat sensitif. Kebocoran atau penyalahgunaan data semacam ini bisa menyebabkan dampak yang jauh lebih serius dibandingkan pelanggaran data biasa.
Worldcoin mengklaim bahwa data iris akan diubah menjadi hash anonim dan tidak akan disimpan, namun para pakar keamanan siber memperingatkan bahwa tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas, data biometrik tetap berisiko tinggi untuk dieksploitasi.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi
Penyelidikan Polri juga berkaitan dengan potensi pelanggaran Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mengatur bahwa setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data pribadi wajib mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data dan melindungi informasi tersebut dari penyalahgunaan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang terlibat dalam proyek Worldcoin di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana dan denda administratif sesuai pasal-pasal yang berlaku dalam UU PDP.
Respons Masyarakat dan Ahli Teknologi
Sejak informasi mengenai aktivitas Worldcoin di Indonesia beredar luas, berbagai kalangan masyarakat menyampaikan kekhawatirannya, khususnya terkait:
-
Tidak adanya sosialisasi resmi dari pemerintah.
-
Ketidaktahuan peserta mengenai risiko menyetorkan data biometrik.
-
Potensi komersialisasi data untuk kepentingan perusahaan asing.
Menurut Dr. Rian Perdana, pakar keamanan digital dari Universitas Indonesia:
“Masalah utama dari Worldcoin bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang kepercayaan. Jika data biometrik dikumpulkan secara massal tanpa pengawasan pemerintah, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar.”
Aktivitas Worldcoin di Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mencurigai aktivitas Worldcoin. Sejumlah negara lain, seperti Kenya, Jerman, dan Inggris, juga telah menghentikan atau membatasi operasional Worldcoin karena kekhawatiran serupa. Di Kenya, misalnya, pemerintah menghentikan semua operasi Worldcoin setelah ditemukan pelanggaran serius terkait pengumpulan data tanpa izin.
Langkah Polri ini pun dianggap sejalan dengan tren global dalam melindungi warga negara dari praktik digital yang belum sepenuhnya aman atau etis.
Worldcoin Beri Tanggapan
Pihak Worldcoin melalui situs resminya memberikan pernyataan bahwa mereka selalu berkomitmen terhadap transparansi dan perlindungan privasi pengguna. Mereka menyatakan bahwa:
-
Data iris tidak disimpan secara langsung dan hanya digunakan untuk membuat kode unik.
-
Pengguna diberi kebebasan untuk menyetujui atau menolak.
-
Semua proses dilakukan sesuai standar internasional perlindungan data.
Namun, di lapangan, praktik yang terjadi tidak selalu sesuai klaim tersebut. Beberapa pengguna melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup sebelum melakukan pemindaian.
Tantangan Regulasi di Indonesia
Penyelidikan ini menyoroti tantangan regulasi teknologi baru seperti blockchain, kripto, dan AI di Indonesia. Meski UU PDP telah disahkan, penerapan dan pengawasan di lapangan masih belum optimal.
Selain Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta turun tangan dalam meninjau legalitas dan keamanan proyek-proyek seperti Worldcoin.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Digital
Langkah penyelidikan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat edukasi digital dan memperketat regulasi. Banyak masyarakat awam yang tergiur imbalan kripto tanpa memahami bahaya jangka panjang dari menyerahkan data pribadi, terutama biometrik.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.