BERITA VIRAL

Tragedi di Medan: Kisah Pilu Bayi Hasil Hubungan Terlarang yang Dikirim Lewat Ojol

Kota Medan digemparkan oleh penemuan mayat bayi dalam sebuah paket yang dikirim melalui layanan ojek online (ojol). Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan inses antara kakak dan adik kandung. Artikel ini akan mengulas kronologi kejadian, identitas pelaku, motif di balik tindakan mereka, serta respons dari pihak berwenang dan masyarakat.

Kronologi Kejadian

Pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, seorang pengemudi ojol bernama Yusuf Ansari menerima pesanan pengiriman paket dari seorang pria berinisial R (24) di kawasan Medan Belawan. Paket tersebut ditujukan ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Setibanya di lokasi, Yusuf mencoba menghubungi penerima yang tertera di aplikasi dengan nama “Putry”, namun tidak mendapat respons. Setelah menunggu dan tidak menemukan siapa pun yang mengaku sebagai penerima, Yusuf membuka paket tersebut dan terkejut menemukan mayat bayi laki-laki di dalamnya.

Identitas Pelaku

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu R (24) dan adiknya NH (21), yang ternyata adalah orang tua dari bayi tersebut. Keduanya mengakui bahwa mereka menjalin hubungan asmara yang terlarang dan bayi tersebut adalah hasil dari hubungan tersebut. NH melahirkan bayi tersebut secara prematur pada 3 Mei 2025 di rumahnya di kawasan Sicanang, Medan Belawan. Karena keterbatasan ekonomi, bayi tersebut tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai dan akhirnya meninggal pada 7 Mei 2025.

Motif Pengiriman Mayat Bayi

Setelah bayi meninggal, R memutuskan untuk mengirimkan jenazah bayi tersebut ke masjid dengan harapan agar ditemukan oleh marbot dan dimakamkan secara layak. R mencari lokasi masjid secara acak melalui Google dan membuat akun fiktif untuk memesan layanan ojol. Mereka membungkus jenazah bayi dengan kain dan memasukkannya ke dalam kardus sebelum menyerahkannya kepada pengemudi ojol.

Respons Pihak Berwenang

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Dampak dan Tanggapan Masyarakat

Kasus ini mengejutkan masyarakat dan memicu berbagai reaksi di media sosial. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan menyoroti pentingnya pendidikan seksual serta pengawasan terhadap perilaku menyimpang dalam keluarga. Kasus ini juga menyoroti perlunya sistem pendukung bagi individu yang mengalami tekanan ekonomi dan sosial agar tidak mengambil keputusan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kasus pengiriman mayat bayi melalui ojol di Medan merupakan tragedi yang mencerminkan kompleksitas masalah sosial, ekonomi, dan moral dalam masyarakat. Diperlukan pendekatan holistik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, termasuk pendidikan yang memadai, dukungan sosial, dan penegakan hukum yang tegas.